PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai memperkuat peran RT dan RW sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat melalui kegiatan Pembekalan dan Penguatan Tugas dan Fungsi Pengurus RT dan RW di Ballroom Bangka City Hotel, Selasa (14/7/2026).
Sebanyak 940 pengurus RT dan RW, termasuk sekretaris, mengikuti kegiatan yang bertujuan menyelaraskan pelaksanaan program nasional dan program prioritas daerah Kota Pangkalpinang.
Kegiatan tersebut diikuti 356 Ketua RT, 114 Ketua RW, beserta sekretaris RT dan RW, serta dihadiri 7 camat dan 42 lurah se-Kota Pangkalpinang.
Pembekalan tersebut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri, Kepolisian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Universitas Bangka Belitung, Sekretaris Daerah, para asisten, hingga kepala perangkat daerah.
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin Masyarif, menegaskan kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman aparatur pemerintahan di tingkat lingkungan terhadap tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya.
“Kegiatan ini saya kira sudah lama sekali tidak pernah dilakukan, bahkan mungkin belum pernah dilakukan. Karena itu saya minta lurah, camat, seluruh RT dan RW wajib hadir. Kalau tidak hadir karena sakit harus ada surat keterangannya. Kegiatan ini sangat penting, jadi ikuti dari awal sampai selesai,” ujar Saparudin.
Menurutnya, RT dan RW merupakan bagian dari pemerintahan yang dipilih oleh masyarakat sehingga memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada warga.
“Bapak dan Ibu merupakan bagian dari pemerintahan. Dipilih oleh masyarakat sehingga punya fungsi, tugas, tanggung jawab, dan kewajiban. Pemerintah juga memberikan hak serta menetapkan SK nya sebagai dasar menjalankan tugas tersebut,” katanya.
Saparudin meminta seluruh peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyerap ilmu dan pengalaman dari para narasumber, bukan sekadar menghadiri kegiatan secara formalitas.













