PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin Masyarif, menegaskan pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh DPRD Kota Pangkalpinang harus menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang menyepakati tiga Raperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, yakni Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Raperda tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Kota Cerdas (Smart City), serta Raperda tentang Kepemudaan.
Menurut Saparudin, ketiga regulasi tersebut memiliki peran strategis sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan sekaligus mendukung pembangunan Kota Pangkalpinang agar semakin tertata dan berdaya saing.
Terkait Perda tentang PPNS, ia menjelaskan regulasi tersebut disusun untuk memperkuat peran penyidik pegawai negeri sipil dalam menegakkan peraturan daerah.
Dengan adanya payung hukum yang lebih jelas, PPNS diharapkan mampu menjalankan tugas penyidikan secara profesional, objektif, dan terhindar dari penyalahgunaan kewenangan.
“Kehadiran Perda PPNS ini akan memperkuat penegakan hukum di daerah dan memastikan setiap pelanggaran peraturan daerah dapat ditindak secara tegas dan terukur,” ujar Saparudin saat menghadiri Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (13/7/2026).
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran PPNS agar menjalankan tugas sesuai amanat peraturan dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta rasa tanggung jawab.













