banner 728x90

APBD 2025 Disetujui DPRD, Saparudin Genjot Digitalisasi PAD Parkir, Sampah, dan PDAM

Wali Kota Pangkalpinang Saparudin Masyarif. Foto: JI/Mita
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke- 9 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (13/7/2026).

Menyusul persetujuan tersebut, Wali Kota Pangkalpinang Saparudin Masyarif menegaskan pemerintah kota akan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi sistem pembayaran pajak dan restribusi guna mencegah kebocoran penerimaan daerah

Saparudin mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang telah membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga disetujui menjadi peraturan daerah.

“Atas pendapat fraksi-fraksi dan catatan-catatan terhadap APBD Kota Pangkalpinang Tahun 2025, tentu akan kami tindak lanjuti secara seksama dalam penyusunan APBD Tahun 2027, khususnya dalam perencanaan program dan kegiatan,” kata Saparudin.

Ia juga mengapresiasi percepatan pembahasan Raperda tersebut karena dinilai akan mempercepat proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Saparudin menyampaikan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pangkalpinang pada 2025 berhasil melampaui target dengan capaian sekitar 111 persen.

Meski demikian, menurutnya capaian tersebut masih harus terus dioptimalkan agar kemampuan fiskal daerah semakin kuat.

Usai rapat paripurna, Saparudin menjelaskan pemerintah kota telah menyiapkan langkah untuk meningkatkan PAD sekaligus mencegah kebocoran penerimaan daerah melalui digitalisasi sistem pembayaran pajak dan retribusi.

“Kita menyadari PAD kita meningkat pada 2025 hingga 111 persen. Tetapi optimalisasinya masih belum mencukupi. Karena itu, untuk mencegah terjadinya kebocoran, kita akan melakukan digitalisasi penerimaan PAD,” ujarnya.

Menurut Saparudin, digitalisasi akan diterapkan pada berbagai sektor penerimaan daerah, mulai dari parkir, retribusi persampahan, restoran, PDAM hingga sektor lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses