banner 728x90

Polisi Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah Sebagai Tersangka

Avatar
Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: IST/Ilustrasi AI
banner 468x60

JAKARTA, JURNALINDONESIA.CO — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

“Kita telah menetapkan saudara FA (Febrie Ardiansyah) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU,” ujar Totok di hadapan anggota Dewan.

Totok menjelaskan, Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU terkait proses penegakan hukum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, serta dugaan perkara korupsi lainnya.

Atas perbuatannya, Febrie dijerat dengan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, atau sangkaan KUHP Pasal 607 huruf a atau b.

Mundur dari Jabatan Jampidsus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses