JAKARTA, JURNALINDONESIA.CO — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
“Kita telah menetapkan saudara FA (Febrie Ardiansyah) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU,” ujar Totok di hadapan anggota Dewan.
Totok menjelaskan, Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU terkait proses penegakan hukum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, serta dugaan perkara korupsi lainnya.
Atas perbuatannya, Febrie dijerat dengan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, atau sangkaan KUHP Pasal 607 huruf a atau b.
Mundur dari Jabatan Jampidsus













