PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/460/V/2026 mengenai susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2024–2029.
SK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 12 Mei 2026, ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eko Hendro Purnomo, serta dinyatakan berlaku hingga 31 Desember 2029.
Surat ini juga mencabut SK DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/028/V/2025 tanggal 30 Mei, tentang Pengesahan Pengurus DPW PAN Babel periode 2024-2029 dan selanjutnya SK dimaksud dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal keputusan ini diterbitkan.
Susunan Inti Kepengurusan DPW PAN Babel:
Ketua Majelis Penasihat Partai Wilayah (MPPW): Patrianusa Sjahrun (Mantan Ketua DPW PAN Babel & Wakil Bupati Bangka Tengah).
Ketua DPW: Drs. H. Sofyan Rebuin (didampingi 19 Wakil Ketua).
Sekretaris: AKBP (Purn) Zaidan.
Bendahara: Aditia Pratama ST.













