PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Sidang lanjutan kasus dugaan tambang ilegal di kawasan Sarang Ikan dan Nadi, Bangka Tengah, digelar di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (9/7/2026).
Sidang kali ini menghadirkan Dr. Faisal, ahli perhitungan keuangan negara, yang memberikan penjelasan mendalam mengenai batasan kerugian negara dalam pengelolaan sumber daya alam.
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah Herman Fu, Iguswan, dan Mardiansyah.
Terdakwa Yulhaidir alias H Yul tidak dihadirkan di dalam persidangan tersebut.
​Di hadapan majelis hakim, Dr. Faisal menjelaskan bagaimana membedakan antara perkara yang murni masuk ranah pengelolaan lingkungan hidup/pertambangan dengan perkara yang masuk ranah hukum keuangan negara (korupsi).
BACA JUGA: Ahli Sebut Kasus Tambang Ilegal Herman Fu Bukan Ranah Korupsi
Menurutnya, pemisahan tersebut dapat dilihat secara jelas dari peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam dakwaan.
“Kalau perkara tersebut dominan menggunakan pelanggaran tentang kehutanan, pertambangan, atau lingkungan hidup, maka itu adalah wilayah ranah lingkungan atau pertambangan, karena di dalam undang-undang masing-masing sudah ada klausul sanksi pidananya,” kata Faisal.
Namun, untuk bisa masuk ke ranah kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat syarat formal yang harus dipenuhi.













