BANGKA, JURNALINDONESIA.CO – Komisi XII DPR RI menggelar Kunjungan Kerja Legislasi ke Universitas Bangka Belitung (UBB) pada Rabu (8/7/2026).
Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan masukan ilmiah dari kalangan akademisi guna menyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagalistrikan.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi XII DPR RI, Dr. Bambang Patijaya, M.M., menegaskan pentingnya perspektif akademis agar regulasi baru ini mampu menjawab tantangan teknologi, mendukung transisi energi, dan memberikan kepastian hukum.
“Kami berharap hasil kajian dan rekomendasi dari UBB dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU, sehingga menghasilkan regulasi yang menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Bambang.
Rektor UBB, Prof. Dr. Ibrahim, M.Si., mengapresiasi langkah DPR RI.
Dalam forum tersebut, ia menyoroti perubahan mendasar tata kelola ketenagalistrikan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (judicial review).
Menurutnya, pengelolaan listrik tidak lagi bisa menggunakan pendekatan terpisah (unbundling), melainkan harus terintegrasi dari hulu ke hilir.













