BANGKA BARAT, JURNALINDONESIA.CO – Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Mentok, Kamis (9/7/2026) sore.
Mirisnya, salah satu pelaku berinisial R.A. merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) alias di bawah umur.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Ipda Yos Sudarso, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari patroli Tim Hantu di Kelurahan Sungai Baru sekitar pukul 17.00 WIB.
”Saat mengamankan R.A., petugas menemukan 41 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 9,39 gram,” kata Ipda Yos Sudarso.
Dari penangkapan R.A., polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menciduk pelaku lain, A.A. (18), di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Sungai Daeng.
Di kediaman A.A., petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang diduga kuat digunakan untuk mengemas dan mengedarkan barang haram tersebut.
Barang Bukti yang Diamankan:













