banner 728x90

Sidang Kasus Tambang Ilegal Herman Fu Cs, Ahli Sebut Bukan Kasus Korupsi

Avatar
Sidang kasus tambang ilegal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Kamis (9/7/2026). Foto: JI
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Sidang kasus dugaan korupsi tambang timah ilegal dengan tiga terdakwa, yaitu Herman Fu alias Fung-fung, Iguswan Saputra alias Igus, dan Mardiansyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Kamis (9/7/2026).

Sementara terdakwa Yulhaidir tidak dihadirkan di dalam persidangan tersebut.

​Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan Dr Faisal, ahli keuangan dan perhitungan kerugian negara yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam kesaksiannya, ahli menegaskan bahwa perkara yang menjerat para terdakwa ini tidak bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

BACA JUGA: Sidang Herman Fu Periksa Saksi Ahli

Berikut adalah poin-poin penting yang digali dari keterangan ahli dalam persidangan.

Ranah Hukum Lingkungan, Bukan Korupsi

Ahli menjelaskan bahwa aktivitas pengelolaan tambang tanpa hak (illegal mining) dan kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung ataupun hutan produksi merupakan pelanggaran pidana yang sudah diatur dalam undang-undang khusus (seperti UU Kehutanan, UU Pertambangan, dan UU Lingkungan Hidup).

Oleh karena itu, perkara ini tidak masuk dalam domain tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Syarat Uang Pengganti Tidak Terpenuhi

Terkait tuntutan uang pengganti, ahli memaparkan ada tiga indikator yang harus dipenuhi: adanya kerugian negara, kejelasan jumlah kerugiannya, dan siapa yang menikmati aliran dana tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses