PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bangka Barat (Babar) memasuki babak baru.
Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel pada Kamis (9/7/2026).
Dua tersangka yang diserahkan adalah MA (mantan Ketua KONI Babar) dan MEP (mantan Bendahara KONI Babar) periode 2020–2024.
Keduanya sebelumnya telah ditahan sejak awal Maret lalu.
“Hari ini kami melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Tinggi,” ujar Ps. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Fatah Meilana, di Mapolda Babel.
Pelimpahan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap atau P21.
Fatah berharap kasus ini bisa segera disidangkan agar kedua tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari kecurigaan penyidik terhadap pengelolaan dana hibah KONI Bangka Barat yang bersumber dari APBD periode 2020–2024.
Total anggaran yang dikelola selama periode tersebut terbilang fantastis, yakni mencapai Rp17,4 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan sejumlah modus penyelewengan yang dilakukan secara berulang setiap tahunnya, antara lain:
– Penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
– Membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.
– Pencairan dana yang tidak diserahkan kepada pihak penerima yang sah.













