JAKARTA, JURNALINDONESIA.CO — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam di PT PMM tahun 2018–2026 pada Selasa (7/7/2026).
Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah:
Iwan Setiawan (IS) – Perwakilan PT PMM.
Gian Prabuharto (GP) – Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo.
Junanto Kurniawan (JK) – Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Modus Manipulasi Laboratorium dan Dokumen
Kasus ini bermasalah ketika tersangka IS (PT PMM) meminta GP (PT Sucofindo) untuk memanipulasi laporan hasil uji laboratorium komoditas ilmenite.
IS meminta agar kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) atau Rare Earth Element (REE), yang merupakan mineral strategis dilarang ekspor, tidak dicantumkan dalam laporan.
Dia meminta kepada GP untuk memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan bahwa komoditas ilmenite tersebut memiliki kadar di atas 45% agar dapat diekspor.
“Tersangka GP memenuhi permintaan tersebut dengan hanya menguji sampel bagian atas jumbo bag. Tujuannya agar kandungan REE tidak terdeteksi, sehingga dokumen ekspor bisa diterbitkan,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Rabu (8/7/2026).
Penyidik memastikan bahwa Tersangka GP mengetahui bahwa Logam Tanah Jarang/REE memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi dan termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.













