banner 728x90

DPRD Babel Desak BPN Bekukan Pengurusan HGU PT GML hingga Kewajiban Plasma Rampung

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya usai RDP. Foto: Istimewa
banner 468x60

​PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka menghentikan sementara proses administrasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (PT GML).

​Ketegasan ini disampaikan Didit dalam audiensi bersama perwakilan delapan desa di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Kamis (9/7/2026).

Delapan desa tersebut meliputi Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren.

Didit menyatakan kekecewaannya karena komitmen perusahaan terkait pembangunan kebun plasma dan kompensasi bagi masyarakat dinilai belum berjalan semestinya, meski persoalan ini telah berlarut-larut selama hampir tiga dekade.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses