PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka menghentikan sementara proses administrasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (PT GML).
Ketegasan ini disampaikan Didit dalam audiensi bersama perwakilan delapan desa di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Kamis (9/7/2026).
Delapan desa tersebut meliputi Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren.
Didit menyatakan kekecewaannya karena komitmen perusahaan terkait pembangunan kebun plasma dan kompensasi bagi masyarakat dinilai belum berjalan semestinya, meski persoalan ini telah berlarut-larut selama hampir tiga dekade.













