JAKARTA, JURNALINDONESIA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral nonlogam PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018–2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Iwan Setiawan (IS) – Perwakilan PT PMM.
– Junanto Kurniawan (JK) – Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang.
– Gian Prabuharto (GP) – Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang.
BACA JUGA: Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Dijemput Kejagung
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menahan ketiga tersangka di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Modus Operasi Manipulasi Laporan
Kasus ini bermula saat Iwan (PT PMM) meminta Gian (Sucofindo) memanipulasi hasil uji laboratorium sampel mineral tanah jarang.













