banner 728x90

Kejagung Tetapkan Kepala Bea Cukai dan Sucofindo Pangkalpinang Tersangka Ekspor Ilegal Tanah Jarang PT PMM

Avatar
Kejagung tetapkan Kepala Bea Cukai Pangkalpinang tersangka terkait ekspor mineral ikutan PT PMM, Rabu (8/7/2026). Foto: IST/Kejagung
banner 468x60

JAKARTA, JURNALINDONESIA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral nonlogam PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018–2026.

​Ketiga tersangka tersebut adalah:

​- Iwan Setiawan (IS) – Perwakilan PT PMM.

– Junanto Kurniawan (JK) – Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang.

– ​Gian Prabuharto (GP) – Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang.

BACA JUGA: Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Dijemput Kejagung

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menahan ketiga tersangka di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Modus Operasi Manipulasi Laporan

Kasus ini bermula saat Iwan (PT PMM) meminta Gian (Sucofindo) memanipulasi hasil uji laboratorium sampel mineral tanah jarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses