PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang kembali menggelar sidang kasus korupsi penambangan timah ilegal di kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah, Selasa (7/7/2026).
Sidang lanjutan ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.
Kasus yang menyeret empat terdakwa—Iguswan, Herman alias Herman Fu, H. Yulhaidir, dan Mardiansyah (Mantan Kepala UPTD KPHP Sungai Sembulan)—tercatat merugikan keuangan negara fantastis, yakni mencapai Rp87.441.193.205.
Angka tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan laporan audit nomor PE.03.03/SR/LHP-144/PW29/5/2026, total kerugian Rp87,4 miliar tersebut terdiri dari nilai bijih timah yang dijual secara ilegal sebesar Rp19,6 miliar, serta biaya kerusakan ekologis, ekonomis, dan pemulihan lingkungan yang mencapai Rp67,8 miliar.
Modus Operandi
Dalam berkas dakwaan, aktivitas penambangan ilegal ini berlangsung selama sepuluh bulan, sejak Februari hingga November 2025.
Para terdakwa membabat kawasan hutan di Dusun Nadi (Desa Lubuk Lingkuk) dan Dusun Sarang Ikan (Desa Lubuk Besar) menggunakan 6 unit ekskavator dan 1 unit buldoser tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun AMDAL.













