banner 728x90

Sidang Kasus Tambang Ilegal Yulhaidir Cs, Ahli Ungkap Dua Jenis Kerugian Negara

Empat terdakwa menjalani persidangan di PN Pangkalpinang, Selasa (7/7/2026). Foto: JI
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Sidang perkara dugaan korupsi tambang timah kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (7/7/2026).

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli keuangan yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.

Ahli yang memberikan keterangan adalah Syakran Rudy, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III.

Di hadapan majelis hakim, Syakran membedakan dengan jelas antara kerugian negara yang nyata dan kerugian perekonomian negara akibat aktivitas tambang ilegal.

Empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan dalam perkara ini adalah Herman Fu, Iguswan, Yulhaidir, dan Mardiansyah.

Dua Pola Kerugian Negara

Dalam penjelasannya, Syakran Rudy memaparkan bagaimana aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan merugikan negara dari dua sisi:

Kerugian Negara yang Nyata dan Pasti:

Menurut undang-undang, kerugian ini bersifat pasti karena adanya aset negara yang hilang akibat perbuatan melawan hukum.

Dalam kasus tambang ilegal, seluruh nilai pemanfaatan ekonomis dari timah yang dieksplorasi atau dieksploitasi tanpa izin tersebut sepenuhnya menjadi kerugian nyata bagi negara.

Kerugian Perekonomian Negara:

Dampak kerusakan lingkungan (impact) akibat penambangan ilegal memicu kewajiban baru bagi pemerintah untuk melakukan pemulihan lingkungan atau reklamasi.

Biaya pemulihan yang harus ditanggung negara inilah yang menggerus sistem perekonomian negara dan dikategorikan sebagai kerugian perekonomian.

“Jika penambangan dilakukan tanpa izin dan tanpa jaminan reklamasi, maka pemerintah mau tidak mau harus mengeluarkan biaya untuk mengembalikan fungsi hutan tersebut. Biaya inilah yang membebani dan menggerus sistem perekonomian negara,” ujar Syakran Rudy di persidangan melalui Zoom.

Modus Operansi 

Aktivitas penambangan ilegal ini berlangsung dalam rentang waktu Februari hingga November 2025.

Dalam menjalankan aksinya di Dusun Nadi (Desa Lubuk Lingkuk) dan Dusun Sarang Ikan (Desa Lubuk Besar), terdakwa mengoperasikan 6 unit ekskavator dan 1 unit buldoser untuk membuka lahan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan maupun AMDAL.

Aktivitas tersebut membuahkan hasil 500 kg hingga 700 kg pasir timah basah per hari.

Untuk mengelabui petugas, terdakwa memanipulasi dokumen penjualan seolah-olah komoditas tersebut berasal dari IUP sah PT Timah Tbk melalui mitra smelter swasta.

Sepanjang April hingga Agustus 2025 saja, terdakwa berhasil menjual 39,8 ton timah kering dengan nilai penjualan Rp8,1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses