PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mendorong pelaku usaha meningkatkan kepatuhan dalam penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pangkalpinang, Juhaini mengatakan kegiatan bimbingan teknis ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman pelaku usaha mengenai implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam penyampaian LKPM.
“Kemudahan memperoleh perizinan harus diiringi dengan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pasca-perizinan. Salah satu kewajiban tersebut adalah penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara tepat waktu, benar, dan sesuai kondisi riil kegiatan usaha,” ujar Juhaini saat membuka Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (LKPM) se-Kota Pangkalpinang di Balai Betason, Lantai 1 Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, pemerintah terus melakukan reformasi birokrasi melalui penyederhanaan regulasi dan digitalisasi pelayanan publik.
Penerapan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta percepatan pelayanan kepada dunia usaha tanpa mengabaikan aspek keselamatan, kesehatan, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan, LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam memantau realisasi investasi, mengevaluasi perkembangan dunia usaha, mengidentifikasi berbagai hambatan investasi, serta merumuskan kebijakan pembangunan ekonomi yang lebih tepat sasaran.













