PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang berinisial CH alias KE resmi ditetapkan sebagai tersangka baru.
Ia terbukti mengendalikan jaringan peredaran narkotika dari dalam lapas menggunakan ponsel ilegal.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama taktis antara Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan pihak Lapas Narkotika Pangkalpinang, yang dipaparkan dalam konferensi pers pada Senin (6/7/2026).
Kronologi Pengungkapan Jaringan
Kasus bermula saat polisi menangkap tersangka FB pada 7 Mei 2026 lalu dengan barang bukti paket bruto 1,6 kilogram (616 gram sabu dan 1 kilogram gula batu untuk kamuflase) serta sembilan butir ekstasi.
Berdasarkan hasil analisis digital pada ponsel FB menemukan komunikasi intensif terkait transaksi narkoba dengan akun WhatsApp bernama “Sincan”.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak Lapas.













