PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pangkalpinang mengakui masih terdapat peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang telah meninggal dunia, namun iurannya masih dibayarkan oleh pemerintah.
Penyebabnya data peserta yang sudah meninggal belum terhapus dari sistem.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, dr Hisar M Manalu, mengatakan persoalan tersebut terjadi lantaran data kepesertaan belum sepenuhnya diperbarui.
Ia mengatakan, penyebabnya adalah masih ada keluarga yang belum melaporkan kematian anggota keluarganya sehingga data administrasi kependudukan belum berubah.
“Masih ada data penerima yang tercatat sudah meninggal, tetapi pembayarannya masih berjalan karena datanya belum keluar dari sistem. Saat ini masih dalam proses penghapusan,” ujar Hisar kepada jurnalindonesia.co, Jumat (3/7/2026).
Ia menyebut kondisi tersebut sudah berlangsung sejak 2025 dan hingga kini masih dalam proses pembenahan.
Berdasarkan data Dinkes Kota Pangkalpinang, jumlah peserta PBI BPJS Kesehatan saat ini mencapai 31.436 orang.
Sementara hasil temuan Inspektorat menunjukkan terdapat delapan peserta yang telah meninggal dunia, namun masih berstatus aktif sebagai peserta PBI.
Hisar menjelaskan, pembaruan data peserta PBI melibatkan sejumlah instansi, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), BPJS Kesehatan, serta Unit Pelaksana Teknis Penunjang Jaminan Kesehatan (UPT PJK).
Menurutnya, data kematian yang diterima dari Disdukcapil akan dikoordinasikan dengan BPJS Kesehatan untuk selanjutnya menjadi dasar penyesuaian pembayaran melalui UPT PJK.
“Dinkes memperoleh data dari Dukcapil, kemudian dikoordinasikan ke BPJS untuk pembayaran melalui UPT PJK,” katanya.













