PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Dinas Sosial Kota Pangkalpinang menegaskan pendataan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dibiayai melalui APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bukan menjadi kewenangannya.
Kepala Dinas Sosial Kota Pangkalpinang, Khotaman Barka, mengatakan pihaknya hanya mengelola data peserta PBI yang iurannya ditanggung pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lewat Kementerian Sosial RI.
Sementara peserta PBI yang dibiayai APBD Provinsi menjadi kewenangan sektor kesehatan.
“Berdasarkan Surat Keputusan penetapan data PBI per Mei 2026, jumlah peserta PBI APBN yang masih aktif di Kota Pangkalpinang tercatat sebanyak 39.875 jiwa. Dari jumlah tersebut, terdapat 32 peserta yang telah meninggal dunia,” kata Barka kepada jurnalindonesia.co, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, Dinas Sosial memiliki mekanisme untuk memantau perubahan status peserta PBI, termasuk mendeteksi peserta yang telah meninggal dunia.
Proses pengecekan dilakukan melalui riwayat bantuan sosial maupun menu penghapusan PBI yang tersedia dalam sistem.
“Kami cek di riwayat bansos atau di menu penghapusan PBI. Dari dua menu itu kami melakukan pengecekan,” ujarnya.
Barka menjelaskan, pembaruan data peserta PBI tidak lepas dari perubahan data administrasi kependudukan yang dilakukan masyarakat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), terutama terkait laporan kematian maupun perubahan kartu keluarga.
Apabila data kependudukan sudah diperbarui di Dukcapil, informasi tersebut akan terhubung secara otomatis dengan sistem BPJS Kesehatan sehingga status kepesertaan dapat disesuaikan.













