PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang menjelaskan penyebab iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap dibayarkan pemerintah meski peserta tersebut telah meninggal dunia.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita, mengatakan data yang saat ini beredar masih bersifat sementara dan masih dalam proses validasi.
Berdasarkan data awal, sekitar 1.500 peserta PBI di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang iurannya terlanjur dibayarkan dengan potensi nilai sekitar Rp58 juta.
Namun, menurutnya, angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan temuan pada tahun-tahun sebelumnya yang sempat mencapai ratusan juta rupiah.
BACA JUGA: Iuran PBI BPJS Tetap Dibayar Pemerintah Padahal Peserta Sudah Meninggal
Aswalmi memastikan, apabila hasil validasi nantinya menunjukkan adanya kelebihan pembayaran, dana tersebut tidak akan hilang, melainkan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pembayaran pemerintah daerah pada periode berikutnya.
“Jika memang terbukti terjadi kelebihan bayar, itu pasti akan kami kompensasikan untuk mengurangi kewajiban pemerintah daerah pada bulan berikutnya,” katanya, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, secara nasional pengawasan terhadap pembayaran iuran PBI juga dilakukan secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bahkan pada tahun lalu, BPJS Kesehatan mengembalikan dana hingga miliaran rupiah kepada Kementerian Sosial setelah ditemukan kasus serupa, yakni iuran peserta yang telah meninggal dunia masih sempat dibayarkan.
Menurut Aswalmi, masih adanya kelebihan pembayaran dipengaruhi oleh dua faktor utama.
Faktor pertama adalah keterlambatan pelaporan kematian oleh keluarga peserta.
Ia menjelaskan, sistem BPJS Kesehatan telah terhubung dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pusat.
Apabila kematian segera dilaporkan dan data kependudukan diperbarui, status kepesertaan akan otomatis dinonaktifkan.













