PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkalpinang akan menjawab surat penyampaian Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Pangkalpinang, paling lama lima hari setelah surat diterima.
Surat dari DPRD Pangkalpinang itu berisi nama anggota dewan yang berhenti antarwaktu dan permintaan nama calon PAW.
Ketua KPU Pangkalpinang Sobarian mengatakan, surat dari DPRD Pangkalpinang diterima pihaknya pada Senin (29/6/2026).
“Kami akan menjawab ke DPRD Pangkalpinang, paling lama lima hari sejak surat diterima,” ungkap Sobarian dilansir jurnalindonesia.co, Rabu (1/7/2026).
Di dalam isi surat tersebut, DPRD Pangkalpinang menyampaikan nama Ediyansyah dipecat oleh PDI Perjuangan.
Lalu, PDIP menyampaikan usulan PAW yakni Merry dari daerah pemilihan (dapil) Pangkalpinang 1 (Bukit Intan dan Girimaya).
Sementara, Ediyansyah menyatakan akan melakukan upaya hukum yaitu menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menyusul gugatan Ediyansyah tersebut, KPU Pangkalpinang menunggu adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sehingga, KPU Pangkalpinang akan menjawab surat DPRD Pangkalpinang bahwa belum dapat menyampaikan nama PAW karena masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap terhadap gugatan yang dilakukan Ediyansyah.
Mengaku Tak Salah
Anggota DPRD Pangkalpinang Ediyansyah mengaku bingung alasannya dipecat oleh partai.
Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDIP Bukit Intan itu, resmi dipecat per tanggal 22 Juni 2026.













