PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Beredar kabar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkalpinang telah menerima surat penyampaian Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Pangkalpinang.
Surat tersebut dikirim pada tanggal 29 Juni 2026, yang ditandatangani Ketua DPRD Pangkalpinang Abang Hertza.
Anggota dewan yang diganti adalah Ediyansyah dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pangkalpinang.
PAW itu menyusul pemecatan yang dilakukan partai terhadap Ediyansyah, lantaran melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin partai dengan kategori berat.
BACA JUGA: Ediyansyah Diperintahkan Mundur
Surat pemecatan itu dikeluarkan oleh DPP PDIP tanggal 22 Juni 2026, yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Di dalam petikan rekomendasi dari partai, Ediyansyah dilaporkan DPC PDIP Pangkalpinang, lantaran mendukung pasangan Maulan Aklil (Molen) dan Zeki Yamani saat Pilkada Ulang Pangkalpinang tanggal 27 Agustus 2025.
Dia juga terbukti tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Anggota Fraksi PDIP Pangkalpinang untuk memenangkan pasangan calon Prof Saparudin Masyarif dan Dessy Ayutrisna.
Lalu partai mengusulkan PAW atas nama Merry dari daerah pemilihan (Dapil) Pangkalpinang 1 yakni Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Girimaya.











