PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Seorang istri berinisial D mempertanyakan lambatnya penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan suaminya, MI, dengan sesama pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bangka Belitung, berinisial ET.
Kekecewaan tersebut disampaikan D usai mendatangi Kantor Kanwil Kemenkum Babel untuk meminta kejelasan perkembangan laporannya, Selasa (30/6/2026).
D membeberkan, kasus ini sebenarnya telah masuk tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejak Mei 2026 dan diteruskan ke pusat.
Ia mendapat informasi tidak resmi bahwa keputusan sanksi dari pusat sudah turun sejak 11 Juni 2026, yakni ET dijatuhi sanksi ringan dan MI kena sanksi sedang.
Namun hingga kini, ia belum menerima pemberitahuan resmi.
“Kami baru tahu informasi dari pusat sudah masuk sejak 11 Juni. Tetapi sampai sekarang belum ada penyampaian resmi kepada kami sebagai pelapor. Ini terkesan dibiarkan dan lambat,” ujar D.
Minta Pemeriksaan Digital Forensik
D mengakui bukti fisik yang dimilikinya masih minim.
Oleh karena itu, sejak proses BAP pada Mei lalu, ia telah meminta pihak Kanwil maupun Polda untuk melakukan pemeriksaan berbasis teknologi informasi (IT) atau digital forensik terhadap ponsel kedua terlapor.
Langkah ini diminta karena D menduga ada upaya penghapusan barang bukti percakapan oleh kedua terlapor, salah satunya dengan memanfaatkan fitur timer pesan (pesan sementara) di aplikasi WhatsApp.
Namun, permintaan tersebut belum membuahkan hasil.













