PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berpacu dengan waktu.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel mendesak eksekutif segera membereskan seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Hal itu tertuang dalam poin-poin rekomendasi strategis yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Babel di Pangkalpinang, Selasa (30/6/2026).
Sesuai regulasi yang berlaku, Pemprov Babel hanya memiliki batas waktu maksimal 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima untuk menyelesaikan persoalan administratif maupun finansial yang menjadi catatan auditor negara.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah DPRD Babel, Edi Nasapta, menetapkan sejumlah poin krusial.
Dua sektor utama yang menjadi sorotan tajam legislatif adalah kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta carut-marut tata kelola piutang pada sektor pelayanan kesehatan.
Soroti Kebocoran PAD dan Sektor Kesehatan
DPRD Babel menilai instrumen penggalian potensi pendapatan daerah belum berjalan optimal.
Kepala daerah diminta segera menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah untuk melakukan akselerasi penagihan dan penyelesaian piutang daerah yang selama ini mandek.













