PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin Masyarif, saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (29/6/2026).
Saparudin mengatakan, opini WTP yang diterima tersebut merupakan kali kesembilan yang berhasil diraih Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Alhamdulillah Kota Pangkalpinang untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan ini juga merupakan WTP yang kesembilan untuk Kota Pangkalpinang,” ujarnya.
Menurut Saparudin, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah secara akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 disusun sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.













