PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di media sosial yang menyeret Ade Pratiwi alias Tiwie sebagai terdakwa, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang pada Senin (29/6/2026).
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rizal Firmansyah, didampingi Hakim Anggota M. Rizky dan Wiwien, mengagendakan mendengarkan keterangan dari saksi pelapor, Dini.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Julianti mencecar Dini dengan sejumlah pertanyaan terkait kronologi perseteruan hingga berujung pada laporan polisi.
Dini membeberkan bahwa dugaan penghinaan tersebut bermula saat terdakwa melakukan siaran langsung (live streaming) di depan Polres Pangkalpinang.
Menurut Dini, dalam tayangan tersebut Tiwie bernyanyi dan berjoget sambil melontarkan kalimat yang dinilai menyudutkan dirinya.
”Dia bernyanyi sambil berjoget-joget bilang, ‘Dini, Dini k*net, Dini l*nt*. Seperti itu,” ujar Dini di hadapan majelis hakim.
Dini menjelaskan bahwa aksi live streaming tersebut dilakukan oleh terdakwa pada waktu Maghrib.
Tak hanya itu, Dini juga menyebut terdakwa sempat mengeluarkan kata-kata kasar lain seperti “Anj*ng Mak Wo” dan “Preman Mak Wo”.
Nama “Mak Wo” sendiri diakui Dini merupakan nama panggilannya yang dikenal luas oleh para pengikutnya (followers) di media sosial TikTok.













