banner 728x90

Hakim Rizal Ceramahi Terdakwa Tiwie dan Pelapor di PN Pangkalpinang Pakai Bahasa Bangka

Avatar
Persidangan pencemaran nama naik atas terdakwa Tiwie di PN Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (29/6/2026). Foto: JI
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial yang menjerat Ade Pratiwi alias Tiwie kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Senin (29/6/2026).

Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan saksi pelapor, Dini.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rizal Firmansyah, didampingi Hakim Anggota M. Rizky dan Wiwien, sempat diwarnai teguran keras namun humanis dari majelis hakim.

Rizal mengingatkan agar terdakwa Tiwie dan pelapor Dini dapat menyelesaikan perseteruan mereka melalui jalur perdamaian.

Menariknya, Rizal yang merupakan putra daerah Bangka sempat berbicara menggunakan bahasa lokal untuk mencairkan suasana sekaligus memberikan nasihat mendalam kepada kedua belah pihak.

Menurut Rizal, perkara hukum ini tidak perlu terjadi jika masing-masing pihak bisa menahan diri dalam bermedia sosial.

Ia menekankan bahwa menggunakan media sosial adalah hak semua orang, tetapi harus tetap menjaga etika dan tidak menyinggung orang lain.

“Mau pamer rumah, mobil, silakan saja. Ku ne mantau lah di TikTok (Saya ini sudah memantau di TikTok),” ujar Rizal di ruang sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses