PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Suasana Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang tampak berbeda dari biasanya, Senin (29/6/2026).
Riuh rendah suara ibu-ibu, memecah ruang tunggu pengadilan yang biasa relatif sepi.
Hari ini adalah persidangan yang melibatkan Tiwi sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Dia dilaporkan oleh Dini, yang tak terima disebut dengan kata-kata tak pantas oleh Tiwi di media sosial.
Dini diketahui istri kepala dinas di Pemkot Pangkalpinang.
Meski begitu, Tiwi mengaku tidak ada sebutan spesifik yang mengarah pada Dini di dalam siaran langsung TikTok tersebut.
“Ku dak nyebut nama die, hanya nulis Mak Wo. Nama die di KTP, bukan tu kan,” kata Tiwi di luar ruang sidang.













