PANGKALPINANG , JURNALINDONESIA.CO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mencatat 36 warga negara asing (WNA) berada di wilayah Kota Pangkalpinang.
Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA terus diperkuat melalui sinergi lintas instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Hal tersebut terungkap dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Operasi Gabungan TIMPORA Kota Pangkalpinang di Bangka City Hotel, Senin (29/6/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, mengatakan dari total 36 WNA tersebut, sebanyak 22 orang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), sedangkan 14 orang lainnya merupakan pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Menurut Ahmad, pengawasan terhadap orang asing tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak Imigrasi, melainkan juga membutuhkan dukungan dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
“Pengawasan orang asing dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA),” kata Ahmad.
Ia menjelaskan, keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, tetapi juga menyangkut aspek pengawasan dalam rangka menjaga kedaulatan negara.
Sementara itu, Kabid Gakum dan Patnal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung, Amrullah Sodiq, menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA), lalu lintas orang asing, serta aktivitas WNA di wilayah Indonesia merupakan tanggung jawab bersama yang tidak hanya dilaksanakan oleh instansi keimigrasian, tetapi juga seluruh instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya,” ujarnya.
Menurut Amrullah, keberadaan WNA dan investasi asing memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional maupun daerah.
Namun, kondisi tersebut juga memiliki potensi dampak negatif yang perlu diantisipasi melalui pengawasan yang efektif.











