JAKARTA, JURNALINDONESIA.CO — Enam Warga Negara Indonesia (WNI) resmi masuk dalam daftar buronan internasional (Red Notice) yang dipublikasikan secara terbuka oleh Interpol.
Salah satunya ada nama Leny Agustya yang ditulis kelahiran Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Mayoritas para buronan ini terjerat sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penyelundupan pekerja migran, dan penipuan daring lintas negara (online scam).
Berdasarkan data resmi Interpol yang diakses pada Juni 2026, dari enam nama yang dirilis ke publik, empat di antaranya merupakan pelaku kejahatan eksploitasi manusia.
Sementara dua nama lainnya tersangkut kasus kejahatan ekonomi.
Daftar 6 WNI Buron Internasional
Berikut adalah identitas dan rekam kasus enam WNI yang diburu kepolisian dunia:
Kelompok Kasus TPPO & Pekerja Migran
Leny Agustya (Kelahiran Toboali, 8 Agustus 2000): Diburu atas kasus dugaan penyelundupan pekerja migran ilegal.
Shesee Monicha Elshaday Kerap (Kelahiran Bolaang Mongondow): Terlibat sindikat perdagangan orang dan penipuan daring lintas negara (online scam).
Ratna Dewi binti Abdul Gani (Asal Peudada): Tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang.











