JAKARTA, JURNALINDONESIA.CO — Ambisi Indonesia membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berkelas dunia kini bertumpu pada kecepatan pembentukan regulasi turunan pasca-disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Guna mengakselerasi ekosistem tersebut, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat bergerak taktis dengan menggelar serial Focus Group Discussion (FGD) yang akan dimulai di Bali pada Juli 2026.
Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, menegaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) harus segera mengambil peran konkret agar Indonesia secepatnya bertransformasi menjadi hub finansial global.
“SMSI telah merancang serial FGD ini untuk mengawal pembentukan ekosistem PFII. Seri pertama akan dimulai bulan depan di Bali, dan kami menunjuk Dr. Agus Syabarrudin sebagai Ketua Steering Committee,” ujar Firdaus di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
FGD Seri 1 ini mengusung tema Fondasi Regulasi & Arsitektur Keuangan Negara.
Fokus utamanya adalah menyelaraskan peta jalan makro keuangan dengan strategi penanaman modal nasional, khususnya mengintegrasikan insentif fiskal PFII ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dan agenda hilirisasi industri.
Tiga Pilar Penyokong PFII
Ketua Steering Committee FGD SMSI, Dr. Agus Syabarrudin, menjelaskan bahwa pembangunan ekosistem awal PFII 2026 ditopang oleh tiga pilar utama yang harus bergerak selaras:
Regulator (DPR, Kemenkeu, BI, dan OJK):
Bertanggung jawab mempercepat regulasi teknis turunan UU No. 4/2026 demi menciptakan kepastian hukum mutlak bagi investor global.
Kementerian Investasi/BKPM: Bertindak sebagai akselerator yang mengemas insentif fiskal dan non-fiskal PFII untuk menarik Foreign Direct Investment (FDI) secara masif.
Perbankan Domestik (Himbara & BPD):











