PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, menanggapi sejumlah tuntutan yang disampaikan mahasiswa dalam aksi “Mahasiswa Bersatu Tolak Kezaliman” di Kantor DPRD Babel, Kamis (25/6/2026).
Edi menegaskan DPRD Babel mendukung setiap upaya yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, termasuk penolakan terhadap berbagai kebijakan maupun rencana pembangunan yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
Terkait tuntutan mengenai kewajiban penyediaan plasma sebesar 20 persen oleh perusahaan perkebunan, Edi menjelaskan kewenangan perizinan berada pada pihak eksekutif, dalam hal ini Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
“DPRD meminta pemerintah daerah untuk bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk dengan memberikan sanksi hingga pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran,” kata Edi.
Menurutnya, DPRD Babel akan terus mendorong dan melakukan pengawasan agar perusahaan memenuhi kewajibannya kepada masyarakat.
“Permasalahan plasma dan perlindungan hak-hak petani akan menjadi perhatian serta pekerjaan rumah yang akan terus diperjuangkan demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sementara terkait sektor pertambangan, Edi menjelaskan bahwa sebagian besar kewenangan pengelolaannya saat ini berada di pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Edi mengatakan, selain itu, insentif yang menjadi hak daerah dari sektor pertambangan hingga kini masih menunggu realisasi dari pemerintah pusat.
Mengenai kesejahteraan tenaga honorer, Edi menyebutkan gaji honorer tingkat SMA di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini sebesar Rp2,9 juta per bulan.













