PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengambil langkah tegas dengan resmi menahan mantan Ketua dan Bendahara KONI Kabupaten Bangka Barat (Babar) periode 2020–2024.
Kedua tersangka, MA dan MEP, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Babel setelah terbukti menyelewengkan dana hibah untuk kepentingan pribadi.
Penahanan ini mengakhiri pelarian hukum kedua tersangka pasca-ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel sejak Maret 2026 lalu.
”Benar, penyidik telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap MA dan MEP di Rutan Polda Babel terhitung sejak Selasa, 23 Juni 2026 kemarin,” tegas Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Rabu (24/6/2026).
Korup Dana Hibah untuk Kepentingan Pribadi
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa MA dan MEP menguras anggaran daerah yang seharusnya dialokasikan untuk kemajuan olahraga di Bangka Barat.
Alih-alih digunakan untuk pembinaan atlet, uang negara justru diputar untuk memperkaya diri sendiri dan membiayai kegiatan di luar rencana kerja resmi anggaran KONI.
Tak tanggung-tanggung, berdasarkan hasil audit resmi, tindakan culas kedua mantan petinggi KONI ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp835.422.845.
Polda Babel memastikan proses penetapan tersangka dan penahanan ini telah melalui prosedur hukum yang matang.













