PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Pemerintah Provinsi dan DPRD Kepulauan Bangka Belitung resmi melegalkan aktivitas tambang masyarakat melalui pemberlakuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kebijakan ini disahkan dalam Rapat Paripurna penetapan Peraturan Daerah (Perda) di Gedung DPRD Babel, Senin (22/6/2026).
Sebagai langkah awal, regulasi IPR ini akan diterapkan di tiga wilayah, yakni Kabupaten Bangka Tengah, Belitung Timur, dan Bangka Selatan.
Gubernur Babel, Hidayat Arsani, menyatakan bahwa penerbitan IPR merupakan respons langsung terhadap aspirasi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor timah.
Pemprov Babel berjanji akan mempermudah prosedur pengajuan izin tersebut.
”Dengan dikeluarkannya IPR ini, masyarakat dapat terbantu karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Hidayat usai penandatanganan keputusan bersama Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya.
Legislatif Warning Pergub Turunan
Meski mendukung penuh, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya memberikan catatan kritis.
Ia mengingatkan eksekutif agar berhati-hati dalam menyusun Peraturan Gubernur (Pergup) sebagai petunjuk teknis IPR agar tidak memicu multitafsir di lapangan.













