banner 728x90

Perda Disetujui, DPRD Babel dan Pemprov Berlakukan IPR di Tiga Kabupaten

Perda pertambangan mineral disahkan DPRD Babel, Senin (22/6/2026). Foto: Istimewa
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Pemerintah Provinsi dan DPRD Kepulauan Bangka Belitung resmi melegalkan aktivitas tambang masyarakat melalui pemberlakuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Kebijakan ini disahkan dalam Rapat Paripurna penetapan Peraturan Daerah (Perda) di Gedung DPRD Babel, Senin (22/6/2026).

Sebagai langkah awal, regulasi IPR ini akan diterapkan di tiga wilayah, yakni Kabupaten Bangka Tengah, Belitung Timur, dan Bangka Selatan.

Gubernur Babel, Hidayat Arsani, menyatakan bahwa penerbitan IPR merupakan respons langsung terhadap aspirasi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor timah.

Pemprov Babel berjanji akan mempermudah prosedur pengajuan izin tersebut.

​”Dengan dikeluarkannya IPR ini, masyarakat dapat terbantu karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Hidayat usai penandatanganan keputusan bersama Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya.

Legislatif Warning Pergub Turunan

Meski mendukung penuh, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya memberikan catatan kritis.

Ia mengingatkan eksekutif agar berhati-hati dalam menyusun Peraturan Gubernur (Pergup) sebagai petunjuk teknis IPR agar tidak memicu multitafsir di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses