PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung tengah memverifikasi dan mengklarifikasi berkas Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Babel dari Fraksi PDI Perjuangan, Monica Haprinda.
KPU Babel telah menerima surat Ketua DPRD Babel Nomor 100.1/809/DPRD tertanggal 11 Juni 2026 perihal permintaan nama calon pengganti.
Ketua KPU Babel Husin menjelaskan, klarifikasi dilakukan langsung kepada dua pihak, yakni Monica Haprinda selaku anggota dewan yang diganti, serta DPD PDI Perjuangan Babel sebagai partai pengusung.
Proses verifikasi dan klarifikasi itu dalam waktu lima hari.
“Proses ini mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW,” jelas Husin.
Meski demikian, KPU menegaskan bahwa penyerahan nama calon pengganti ke DPRD bisa saja tertunda.
Hal itu terjadi jika Monica mengajukan gugatan perselisihan internal ke Mahkamah Partai PDI Perjuangan, atau menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Jika ada proses hukum yang berjalan, KPU Babel wajib menunggu hasil keputusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) sebelum menyerahkan nama pengganti resmi ke DPRD.













