banner 728x90

Ketok Palu Ranperda Minerba di DPRD Babel: Izin Tambang Rakyat Kini di Depan Mata

Avatar
Rapat paripurna di DPRD Babel, Senin (22/6/2026). Foto: JI
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Harapan para penambang lokal di Bangka Belitung untuk mendapatkan legalitas hukum selangkah lagi terwujud.

DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dalam Rapat Paripurna, Senin (22/6/2026).

​Persetujuan bulat dari 7 fraksi di DPRD Babel ini menjadi lampu hijau bagi percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang selama bertahun-tahun diperjuangkan masyarakat.

Regulasi baru ini merupakan tindak lanjut dari pendelegasian wewenang tata kelola sektor pertambangan dari pemerintah pusat kepada Gubernur Bangka Belitung.

Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan bahwa pengesahan ini adalah awal baru bagi penataan sektor timah agar lebih tertib dan berpihak pada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses