banner 728x90

Kasus Tambang Ilegal Herman Fu Cs, 4 Terdakwa Diadili Hari Ini: Dituduh Rugikan Negara Rp87,4 Miliar

Terdakwa kasus korupsi tambang Herman Fu Cs tiba di PN Pangkalpinang, Kamis (18/6/2026). Foto: JI
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Sidang kasus tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah dilanjutkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (22/6/2026).

Agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan Ahli dari Penuntut Umum.

Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Herman Fu, Iguswan, Yulhaidir, dan Mardiansyah.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian mencapai Rp87.441.193.205.

Hal tersebut terungkap dalam berkas dakwaan yang dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor PE.03.03/SR/LHP-144/PW29/5/2026, total kerugian Rp87,4 miliar tersebut terdiri dari:

– Nilai bijih timah yang dijual secara ilegal: Rp19.610.905.357

– Biaya kerusakan lingkungan (ekologis, ekonomis, & pemulihan): Rp67.830.287.848

Modus Operansi 

Aktivitas penambangan ilegal ini berlangsung dalam rentang waktu Februari hingga November 2025.

Dalam menjalankan aksinya di Dusun Nadi (Desa Lubuk Lingkuk) dan Dusun Sarang Ikan (Desa Lubuk Besar), terdakwa mengoperasikan 6 unit ekskavator dan 1 unit buldoser untuk membuka lahan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan maupun AMDAL.

Aktivitas tersebut membuahkan hasil 500 kg hingga 700 kg pasir timah basah per hari.

Untuk mengelabui petugas, terdakwa memanipulasi dokumen penjualan seolah-olah komoditas tersebut berasal dari IUP sah PT Timah Tbk melalui mitra smelter swasta.

Sepanjang April hingga Agustus 2025 saja, terdakwa berhasil menjual 39,8 ton timah kering dengan nilai penjualan Rp8,1 miliar.

Dalam dakwaan primer, Iguswan disebut melakukan aksi ini bersama lima orang lainnya yang dituntut dalam berkas terpisah, yaitu:

– Herman alias Herman Fu (Pemodal alat berat & koordinator keamanan).

– H. Yulhaidir (Penambang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses