JAKARTA, JURNALINDONESIA.CO — Penahanan 15 kontainer mineral ilmenite milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) di Bangka Belitung berbuntut panjang.
Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, melayangkan kritik keras terkait prosedur penanganan kasus yang kini ditangani Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kritik tersebut mencuat setelah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, dilaporkan dijemput oleh petugas Kejagung di kediamannya di Jakarta.
Pemeriksaan tersebut dikabarkan baru selesai pada Minggu (21/6/2026) dini hari.
Baca juga: Kejagung Didesak Usut Tuntas Ekspor Ilmenite dari Babel
Poltak menilai tindakan penjemputan pada malam hari di luar jam kerja tersebut menyalahi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena diduga dilakukan tanpa didahului surat panggilan resmi.
“Kepala Bea Cukai dijemput tanpa surat panggilan. Di dalam pemeriksaan, petugas bahkan langsung mencecar pertanyaan tendensius, ‘Kamu terima berapa dari PMM?’ Ini sudah bentuk intimidasi psikis,” ujar Poltak kepada awak media, dilansir dari wartakotalive.com, Senin (22/6/2026).
Poltak juga menyoroti lini masa penjemputan yang dinilai janggal.
Tindakan tersebut terjadi hanya berselang dua hari setelah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Dudung Abdarachman memfasilitasi rapat koordinasi kedinasan di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Jakarta, guna membahas polemik ini.
Namun, dalam rapat tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah dilaporkan tidak hadir.













