PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menyikapi porsi anggaran belanja pegawai hingga 45 persen dari total APBD.
Kondisi ini membuat Pemprov Babel sangat bergantung pada wacana pengalihan gaji PPPK Paruh Waktu ke APBN demi menghindari ancaman PHK massal.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel, Yunan Helmi, mengungkapkan bahwa beban fiskal daerah saat ini sudah melewati batas aman.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), daerah dipatok wajib memangkas belanja pegawai maksimal 30 persen paling lambat April 2027.
Artinya, Pemprov Babel hanya punya waktu kurang dari sepuluh bulan untuk memotong surplus 15 persen anggaran belanja pegawai tersebut.
“Saat ini belanja pegawai kita sudah di angka 45 persen, jauh melewati ketentuan. Sementara aturan HKPD mengharuskan maksimal 30 persen pada April 2027 nanti. Ini yang sedang kita siasati,” kata Yunan kepada media, Senin (22/6/2026).
Menanti Payung Hukum Pusat
Salah satu solusi yang dinilai paling realistis adalah mendorong pembiayaan sekitar 3.000 tenaga PPPK Paruh Waktu di Babel agar ditanggung langsung oleh pemerintah pusat melalui APBN.













