JAKARTA, JURNALINDONESIA.CO – Belum genap tiga hari mendekam di tahanan Polda Metro Jaya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) langsung dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.
Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo ini dilaporkan “tumbang” akibat penyakit bawaan yang mendadak kambuh usai ditangkap pada Jumat (19/6/2026).
Menyikapi penahanan ini, tim kuasa hukum bergerak cepat.
Mereka siap ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) besok dengan membawa dua agenda utama: menghadapi pelimpahan tahap dua dan menyodorkan surat penangguhan penahanan.
Amunisi 50 Tokoh Jaminan
Tak main-main, kubu Roy Suryo mengklaim telah mengantongi “tameng” kuat untuk membebaskan kliennya dari sel.
Sebanyak 50 tokoh nasional siap pasang badan sebagai penjamin.
“Terakhir sudah ada kira-kira 50-an jaminan dari tokoh-tokoh untuk memberikan dukungan kepada Pak Roy Suryo,” ungkap kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, dilansir Sabtu (21/6/2026).
Dua nama besar yang dipastikan ikut menjamin adalah:
– Din Syamsuddin (Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah)
– Komjen (Purn) Oegroseno (Mantan Wakapolri)













