JAKARTA, JURNALINDONESIA.CO — Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menangkap pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Penangkapan yang dilakukan pada Jumat (19/6/2026) pagi, menandai babak baru penanganan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Polisi menegaskan langkah ini diambil bukan atas dasar sentimen pribadi, melainkan prosedur hukum murni.
Penangkapan dilakukan menyusul status berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Kronologi Penangkapan hingga Rawat Inap
Rangkaian penjemputan kedua tersangka berlangsung cepat sejak Jumat pagi hingga malam hari:
Penjemputan dr Tifa
06.47 WIB
Petugas kepolisian mendatangi apartemen dr Tifa.
Menurut kuasa hukumnya, Azis Yanuar, kliennya langsung diamankan oleh penyidik tanpa perlawanan.
Penjemputan Roy Suryo
07.00 WIB
Hanya berselang beberapa menit, tim penyidik mendatangi kediaman Roy Suryo.
Sang istri mengonfirmasi penjemputan tersebut kepada tim kuasa hukum Ahmad Khozinudin.
Pihak pengacara sempat menyayangkan tindakan ini karena mengklaim kliennya selalu kooperatif selama wajib lapor.
Pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya
Siang Hari













