PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Polda Bangka Belitung resmi melimpahkan empat tersangka kasus pengoplosan Gas LPG bersubsidi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Jumat (19/6/2026).
Pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) ini dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara komplotan tersebut lengkap (P21).
Keempat tersangka yang diserahkan adalah Fa alias Fajar, MZA alias Adit, Wi alias No, dan RK alias Ipal.
Mereka merupakan aktor di balik praktik ilegal pemindahan gas melon 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg yang digerebek polisi April lalu.
“Benar, berkas perkara sudah P21. Keempat tersangka dan barang bukti sudah diserahkan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan,” tegas Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, di Mapolda Babel.
Selain para tersangka, polisi menyerahkan sejumlah barang bukti penunjang kejahatan, meliputi:
– 1 unit mobil operasional.
– Ratusan tabung gas LPG (ukuran 3 kg dan 12 kg).
– Peralatan atau pipa besi pemindah isi gas.
Kronologi dan Estimasi Kerugian Negara
Kasus ini merupakan atensi langsung dari Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor T. Sihombing, guna merespons kelangkaan gas yang dikeluhkan masyarakat.
Berikut rekam jejak kasusnya:













