PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – PT Bank Pembangunan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung menyediakan berbagai produk dan layanan perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Produk tersebut tersedia dalam bentuk simpanan maupun pembiayaan.
Direktur Utama PT BPRS Bangka Belitung, Chairul Ichwan, mengatakan produk yang dimiliki BPRS secara umum terbagi menjadi dua.
Yakni penghimpunan dana melalui tabungan dan deposito, serta penyaluran dana melalui pembiayaan.
“Program kami di bank ini ada simpanan dan penyaluran dana. Penyaluran dana itu bahasa mudahnya seperti kredit, sedangkan untuk produk simpanan ada beberapa macam seperti tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah,” ujar Chairul kepada jurnalindonesia.co di kantor pusat BPRS Bangka Belitung, dilansir pada Sabtu (20/6/2026).
Ia menjelaskan, tabungan wadiah merupakan produk simpanan yang tidak menggunakan sistem bagi hasil dan tanpa biaya administrasi.
Dana yang disimpan nasabah tetap utuh dan umumnya digunakan untuk kebutuhan tertentu seperti tabungan pendidikan maupun persiapan pernikahan.
“Kalau wadiah tidak berbagi hasil, jadi tidak ada administrasi dan bagi hasil. Uang itu utuh, biasanya untuk tabungan sekolah atau menikah,” katanya.
Sementara itu, tabungan mudharabah menggunakan sistem bagi hasil sesuai prinsip syariah.
Dalam akad tersebut, nasabah memberikan kewenangan kepada bank untuk mengelola dana pada sektor usaha yang halal, kemudian keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati.













