PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Pemerintah Kota Pangkalpinang mewaspadai potensi penyalahgunaan rokok elektrik atau vape yang dicampur dengan zat berbahaya seperti Fentanyl.
Kondisi ini dinilai sebagai ancaman baru yang perlu diantisipasi sejak dini.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Pangkalpinang, Agustu Afendi, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap maraknya penggunaan vape yang berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.
“Kami berupaya melakukan pencegahan penggunaan vape di Kota Pangkalpinang. Sebab, kita tidak pernah tahu cairan yang digunakan dalam vape tersebut dapat dicampur dengan zat seperti Fentanyl, yang sangat berbahaya,” ujar Agustu kepada jurnalindonesia.co, Jumat (19/6/2026).
Ia menjelaskan, jika sebelumnya liquid vape identik dengan berbagai varian rasa buah-buahan, kini muncul kekhawatiran karena cairan tersebut dapat dicampur dengan zat berbahaya seperti Fentanyl yang sulit dideteksi secara kasat mata.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Pangkalpinang berencana berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan serta BNNK Pangkalpinang untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran vape.
Apabila ditemukan bukti bahwa produk tersebut digunakan sebagai sarana penyalahgunaan narkoba, pemerintah tidak menutup kemungkinan menerbitkan kebijakan pelarangan penjualan.













