PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Proses persidangan terdakwa Yogi Setiadi (YS), bandar narkoba bermodus cairan catridge pod vape menjadi sorotan.
Sidang lanjutan kasus ini telah digelar pada Rabu, 17 Juni 2026.
Publik mendesak jaksa dan hakim untuk menjatuhkan hukuman setimpal kepada terdakwa.
Alasan utamanya, peredaran narkoba jenis baru ini dinilai sangat berbahaya dan mengancam masa depan generasi muda di Pangkalpinang.
“Harus ada efek jera agar kasus ini tidak berulang, ayo pak jaksa tuntut maksimal,” kata seorang warga, Jumat (19/6/2026).
Menyikapi desakan itu, Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang Anjasra Karya menyatakan dapat memahami hal tersebut.
Menurutnya, narkoba adalah musuh bersama yang harus dibasmi karena mengancam semua sendi kehidupan.
“Kami akan berusaha profesional dalam melakukan penuntutan dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” katanya.
Antisipasi
Sementara Pemerintah Kota Pangkalpinang mewaspadai potensi penyalahgunaan rokok elektrik atau vape yang dicampur dengan zat berbahaya seperti Fentanyl.
Kondisi ini dinilai sebagai ancaman baru yang perlu diantisipasi sejak dini.













