PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung (Babel) menggagalkan penyelundupan 231 keping balok timah ilegal seberat 4,7 ton di Pangkalpinang, Kamis (18/6/2026).
Dua orang ditangkap dalam operasi ini, yaitu seorang sopir berinisial YG dan terduga pemilik barang berinisial HA.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Bim Rekoaji, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman balok timah tanpa dokumen menuju Pelabuhan Pangkalbalam.
“Kami langsung menyelidiki dan mencegat satu unit mobil pikap putih yang mengangkut 6 keping balok timah di sekitar jembatan Sungai Baturusa, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang,” kata Bim, Jumat (19/6/2026).
Berdasarkan keterangan sopir (YG), polisi melakukan pengembangan ke rumah HA di Desa Pagarawan, Kabupaten Bangka.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan 225 keping balok timah tambahan seberat 4.635 kilogram yang disembunyikan di dalam garasi dan ditutupi terpal.
”Total barang bukti yang disita sebanyak 231 keping balok timah dengan berat total sekitar 4,7 ton. Rencananya, seluruh balok timah ini akan dikirim ke Tangerang, Banten, menggunakan truk yang dikemudikan langsung oleh HA,” jelas Bim.













