PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus tambang timah ilegal dengan terdakwa Herman Fu, Iguswan, Yulhaidir alias H Yul, dan Mardiansyah di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (18/6/2026) sore.
Di hadapan majelis hakim, Haji Yul yang bersaksi untuk terdakwa Herman Fu membeberkan adanya komitmen modal fantastis hingga Rp1 triliun dari salah satu investor.
Haji Yul mengungkapkan, aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung Nadi dan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah tersebut sebenarnya disokong oleh tiga pemodal utama, Yoppy Boen alias Akhuan(60), Mahendra alias Hendra Jambi, dan terdakwa Herman Fu.
Baca juga: Terungkap Aliran Dana dan Peran Bos Tambang Herman Fu
Untuk operasional awal di lahan milik warga bernama Syaiful tersebut, ketiga cukong ini menyetor modal masing-masing Rp1 miliar.
Namun, itu baru angka pembuka.
Lalu, nama Yoppy Boen yang disebut sebagai salah satu pemodal mengemuka.
Berkali-kali nama tersebut disebut di dalam kongkalikong tambang ilegal di kawasan hutan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah tersebut.
Namun, saat ini status Yoppy Boen baru sebatas saksi.
“Yoppy Boen bilang ke saya, Hendra Jambi sebenarnya menyiapkan modal hingga Rp1 triliun. Uang Rp1 miliar per orang itu baru modal bukaan awal. Kalau operasional lancar, baru investasi (Rp1 triliun) itu diturunkan,” ungkap Haji Yul saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, terkuak pula anatomi bisnis ilegal yang berjalan sejak Juni hingga November 2025 tersebut, sebelum akhirnya digulung oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH):











