PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Empat terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) tambang timah ilegal tiba di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Tampak para terdakwa, Herman Fu, Yulhaidir, Iguswan, dan Mardiansyah mengenakan rompi oranye, turun dari mobil tahanan Kejari Pangkalpinang.
Dengan tangan terborgol, 4 terdakwa masuk ke dalam ruang transit tahanan pengadilan.
Mereka akan menjalani persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi dari Penuntut Umum.
Tampak hadir juga Pj Sekda Babel Fery Aprianto, yang menunggu di kursi ruang tunggu pengunjung.
Fery dimintai keterangan terkait kapasitasnya sebagai Kadis LHK Babel saat kasus penambangan ilegal di Sarang Ikan dan Nadi, Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Dia berhalangan hadir pada persidangan Selasa (9/6/2026).
“Saya ada agenda di Kemenkeu,” ujarnya singkat.
Ketua Majelis Hakim, Dewi Sulistiarini, bersama dua hakim anggota, Khairul Rizal dan Imra Leri Wahyudi, menunda persidangan dan dilanjutkan Kamis hari ini.
Baca juga: Pengacara Minta Saksi Hadir Fisik di PN Pangkalpinang













