PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Terdakwa kasus tambang ilegal, Yulhaidir alias H. Yul, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan dengan terdakwa bos timah, Herman Fu, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (18/6/2026).
Dalam kesaksiannya, Yulhaidir membeberkan struktur permodalan, peran para pelaku, hingga uang koordinasi.
Di hadapan majelis hakim, Yulhaidir mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung Sarang Ikan, Bangka Tengah didanai oleh tiga orang pemodal, yakni Mahendra (Hendra), Yoppy Boen alias Akhuan, dan terdakwa Herman Fu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh H Yul dari Yoppy Boen, masing-masing pemodal menyiapkan dana sebesar Rp1 miliar, sehingga terkumpul Rp3 miliar.
Baca juga: Pj Sekda Babel Bersaksi untuk Terdakwa Mardiansyah, Mantan Anak Buahnya
Aktivitas penambangan tersebut berlangsung sejak Juni hingga September 2025, sebelum akhirnya digulung oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Selama periode tersebut, tambang telah menghasilkan pasir timah yang kemudian dijual melalui adik kandung Herman Fu bernama Melvin, serta seorang bernama Ferry Well.
“Hasil penjualan timah tersebut diserahkan langsung kepada Yoppy Boen. Saya sendiri hanya bertugas mengurus ransum (kebutuhan logistik) di lapangan dan tidak tahu ke mana pasir timah itu dijual selanjutnya,” kata Yulhaidir di persidangan.
Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai awal mula keterlibatannya, Yulhaidir mengaku baru mengenal Mahendra dan Yoppy Boen pada Juni 2025.
Sementara dengan terdakwa Herman Fu, ia mengaku baru pertama kali bertemu dan mengenalnya pada September 2025 saat Herman Fu mendatangi langsung lokasi tambang.













