banner 728x90

Sidang Herman Fu Cs, Pj Sekda Babel Akui Pernah Terima Laporan Tambang Ilegal di Lubuk Besar

Pj Sekda Babel Fery Aprianto bersaksi di PN Pangkalpinang, Kamis (18/6/2026). Foto: JI
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Belitung (Babel), Fery Aprianto, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tambang timah di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Kamis (18/6/2026).

Fery memberikan kesaksian untuk terdakwa Mardiansyah, mantan anak  buahnya di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Babel.

Terdakwa lainnya Herman Fu, Iguswan, dan Yulhaidir juga hadir di persidangan.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menggali peran Fery saat menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Babel periode 2022 hingga April 2024, sebelum akhirnya dilantik sebagai Pj Sekda.

Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Tambang Ilegal Tiba di PN Pangkalpinang

Fery juga mengaku mengenal salah satu terdakwa, yaitu Mardiansyah, yang merupakan Kepala KPHP Sungai Sembulan di wilayah Lubuk Besar.

Aturan Pemanfaatan Hutan Lindung dan Produksi

Fery menjelaskan secara lugas mengenai regulasi dan batasan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Lubuk Besar.

Menurutnya, ada perbedaan mendasar mengenai status hukum kawasan hutan:

Hutan Produksi: Dapat dimanfaatkan oleh masyarakat atau korporasi, serta bisa diterbitkan izin pemanfaatannya sesuai aturan.

​Hutan Lindung: Sama sekali tidak boleh ada aktivitas penambangan terbuka (open-pit mining).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses